Details

Mahasiswa KKN UIN Saizu Dorong UMKM Jatinegara Kebumen melalui Legalitas Usaha

KEBUMEN, UINSAIZU.AC.ID – Mahasiswa KKN UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto Kelompok 100 mendorong penguatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, melalui penataan legalitas usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari RW 001 hingga RW 005.

Kegiatan bertajuk “Mewujudkan UMKM yang Legal, Aman, dan Siap Berkembang” tersebut diselenggarakan di Aula Balai Desa Jatinegara, Kamis (6/8/2026). Program kerja KKN Kelompok 100 Jatinegara ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Jatinegara dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sempor.

Kegiatan dipandu oleh mahasiswi UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Salwa Durrotun Nashah. Para peserta mendapatkan materi mengenai pentingnya legalitas usaha, dilanjutkan dengan diskusi interaktif serta pendampingan teknis dalam proses pendaftaran dokumen.

Penjabat (Pj.) Kepala Desa Jatinegara, Adman, mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan. Menurutnya, legalitas usaha merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan UMKM di tingkat lokal.

“Pemerintah Desa Jatinegara berharap seluruh pelaku UMKM di desa secara bertahap memiliki legalitas usaha yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan, bagi usaha yang memerlukannya, sertifikasi halal,” ujar Adman.

Adman menambahkan, legalitas usaha tidak sekadar memenuhi formalitas administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, kepemilikan legalitas dapat membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengakses program bantuan, pembiayaan, serta pelatihan dari pemerintah.

Salah satu materi utama dalam kegiatan tersebut adalah sertifikasi halal. Penyuluh dari KUA Kecamatan Sempor, Yenny Rahmawati yang hadir sebagai narasumber, memaparkan tiga skema pengurusan sertifikasi halal kepada peserta. Skema tersebut meliputi Self Declare SEHATI yang difasilitasi secara gratis, Self Declare Mandiri dengan biaya terjangkau, serta Skema Reguler.

Dalam pemaparannya, Yenny menjelaskan pentingnya NIB dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Pengurusan NIB dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), sedangkan pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui layanan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ia juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai dampak administratif dari kepemilikan legalitas usaha. Kepemilikan NIB tidak serta-merta memengaruhi status penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan kewajiban pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Upaya mendorong legalitas UMKM tersebut juga berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional. Karena itu, pemahaman mengenai sertifikasi halal menjadi penting bagi pelaku UMKM agar dapat mempersiapkan usaha sekaligus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Koordinator Desa Kelompok KKN 100 Jatinegara, Novandi Ali Akbar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menerapkan metode Asset-Based Community Development (ABCD). Pendekatan ini berfokus pada pemanfaatan dan pengembangan potensi ekonomi yang telah dimiliki masyarakat desa.

“Kegiatan sosialisasi mengenai legalitas usaha UMKM melalui pengurusan NIB dan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk ikhtiar kami sebagai upaya penguatan potensi Desa Jatinegara,” terang Novandi.

Novandi mengakui keterbatasan waktu membuat proses pendataan belum dapat menjangkau seluruh pelaku usaha. Meski demikian, mahasiswa KKN Kelompok 100 berkomitmen melakukan pendampingan lanjutan, termasuk membantu membuat akun surat elektronik (email) serta mengawal proses pendaftaran NIB bagi peserta yang telah terdata.

Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, KUA, dan masyarakat tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya UMKM Desa Jatinegara yang lebih mandiri dan berdaya saing. Produk-produk unggulan lokal Jatinegara juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN, Benny Krisbiantoro, mengapresiasi program kerja KKN Kelompok 100 Jatinegara UIN Saizu yang telah berkontribusi dalam penguatan UMKM melalui sosialisasi legalitas usaha.

“Program ini sangat relevan karena legalitas seperti NIB dan sertifikasi halal menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang akses terhadap berbagai program pemberdayaan. Mahasiswa telah menunjukkan perannya sebagai agen perubahan dengan menghadirkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” ujar Benny.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar semakin banyak pelaku UMKM Jatinegara memiliki legalitas usaha yang lengkap.

“Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, KUA, dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan UMKM lokal yang lebih mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya. (AL)

 

Kampus Desa Mendunia !

 

#UINSaizu #KKNUINSaizu #KKNBerdampak58 #PemberdayaanMasyarakat #KampusDesaMendunia

  •  

Post Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *